Subdit Pemanfaatan HP

Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis bidang pemanfaatan hutan kesatuan pengelolaan hutan produksi

Penyederhanaan Perizinan IUPHHK melalui Sistem OSS

Sebagai tindak lanjut diberlakukannya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian LHK dan untuk implementasi diterbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 jo. P.19/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/4/ 2019 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan dilakukan penyederhanaan perizinan IUPHHK melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Pelajari lebih lanjut
Penyederhanaan Perizinan IUPHHK
Perbandingan Pengajuan IUPHHK

Investasi Baru IUPHHK

Berdasarkan Renstra KLHK tahun 2015-2019 bahwa target penerbitan IUPHHK adalah sebanyak 35 unit. Realisasi dari target tersebut tahun 2019 adalah sebanyak 84 unit (240%) yang terdiri dari SK IUPHHK-HA sebanyak 42 unit, IUPHHK-HTI sebanyak 38 unit dan IUPHHK-RE sebanyak 3 unit (total sebanyak 84 Unit).

Pelajari Lebih Lanjut
Kebijakan Satu Peta